Dalam kasus ini, Hartati sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. KPK mencegah Hartati dalam waktu enam bulan. Seorang saksi yang sampai dicegah keluar negeri, jelas bukan saksi sembarangan.
Berdasarkan penelusuran, lembaga antikorupsi itu menduga Hartati sebagai orang yang menyuruh Yani Anshori, General Manager Hardaya Inti Plantation yang menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Hal ini akan dikonfirmasi langsung kepada anggota dewan pembina Partai Demokrat ini. KPK memastikan akan memanggil Hartati untuk diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan belum mengetahui jadwal pasti kapan Hartati akan diperiksa. Hal tersebut, menurutnya, masih menunggu jadwal dari pihak penyidik KPK. Kabarnya Hartati akan diperiksa dalam waktu dekat ini.
Soal keterlibatan Hartati dalam kasus suap Buol diterangkan Kuasa Hukum Bupati Buol, Amran Batalipu, Amat Ente Daim. Menurutnya, kliennya pernah menerima uang dari Hartati Murdaya pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM). Uang itu digunakan untuk kegiatan kampanye Amran.
"Uang itu untuk bantuan pilkada," ujar Amat di kantor KPK, Jumat (20/7) silam. KPK sendiri menjerat Amran dengan pasal penerimaan suap yang nilainya mencapai Rp 3 milliar.
Amat juga mengakui jika Amran kerap melakukan pertemuan dengan Hartati. Saat bertemu, mereka membahas mengenai masalah kepentingan bisnis dan bantuan pemilukada. "Kalau pertemuan ada. Yang jelas silahturahmi ya. Tapi ada juga hal-hal yang mereka bicarakan terkait Pemilukada dan kepentingan bisnis," kata Amat.
Namun, Amat membantah kliennya, setelah menerima uang dari perusahaan Hartati, menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk perusahaan Hartati. Pasalnya, tidak ada satupun dokumen pun yang menunjukkan adanya penerbitan HGU itu. "Bahkan Pak Amran seringkali menolak permohonan penerbitan HGU dari perusahaan itu," kata Amat.
Dikonfirmasi mengenai tudingan dari pihak Amran Batalipu ini, Hartati membantah. Melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, Hartati mengaku tidak tahu menahu pemberian uang kepada Amran, karena tidak semua operasional PT Hardaya Inti Plantation diketahui oleh Hartati.
"Kami menunggu proses penyidikan KPK. Berdasarkan keterangan ibu ke tim penasihat hukum, ibu tidak mengetahui ada pengeluaran uang sampai miliaran rupiah dari perusahaan," ujar Patra.
(/tor)











































