Polres Kabupaten Bireun, Aceh, menahan eks pejabat kelautan dan perikanan Bireuen terkait dugaan korupsi. Selain itu polisi juga menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Benny, mengatakan kedua tersangka itu ditetapkan penyidik tipikor terlibat kasus korupsi pengerukan kuala atau muara sungai. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang pada proyek pengerukan Kuala Smalangan dan Peudada pada tahun 2012 yang dilakukan secara swakelola oleh dinas setempat.
โBahkan salah satu dari tersangka itu berusaha menghilangkan barang bukti dokumen di PDP Bireuen, sehingga saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap para tersangka itu, Jumat (19/7) kemarin, mereka langsung kita sel di polres,โ ujar Benny saat di konfirmasi detikcom, Minggu (22/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersangka, Polisi akan mengunakan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus korupsi tersebut dan dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah pejabat lainnya di Kabupaten Bireuen.
(tor/tor)











































