Polda SP3 Kasus Ijazah Palsu 2 Anggota DPRD DKI
Rabu, 25 Agu 2004 14:46 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu yang melibatkan dua anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP periode 2004-2009, yakni Sumiyati dan Mustaman."Keduanya kita anggap tidak ada masalah, tetapi kalau nanti SP3 di praperadilankan dan kita kalah lalu pengadilan memerintahkan Polri untuk melanjutkan kasus penyelidikan maka kita akan melanjutkan. Nanti, kita lihat siapa yang akan mengajukan praperadilan. Sejauh ini tidak ada," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/8/2004). "Kalau sampai polisi membuat SP3, itu berarti polisi yakin tidak ada unsur pidana. Tetapi nanti kalau ada pihak yang keberatan dengan SP3 mereka berhak untuk mempraperadilankan," imbuhnya.Siap MundurAmggota DPRD DKI Jakarta dari FPDIP Sumiyati mengaku siap mundur jika terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendatarkan diri sebagai anggota DPRD."Semua sudah kami serahkan kepada hukum yang berlaku. Kami tidak ada masalah. Kimi bersyukur hukum sudah selesai, berarti kalau sudah dilantik tidak masalah," ujar Sumiyati.Menurut dia, Senin (9/8/2004) lalu dirinya menerima surat SP3 dari kapolda yang menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.Caleg terpilih Sumiyati dan Mustaman (keduanya dari PDIP) terindikasi kuat terlibat dalam pemalsuan ijazah.Pejabat dari Diknas pun telah menyampaikan bahwa ijasah SMA keduanya palsu.
(aan/)











































