Seluruh Eks Anggota DPRD Solo akan Diperiksa Polisi
Rabu, 25 Agu 2004 14:26 WIB
Solo - Sebanyak 44 anggota DPRD Solo periode 1999-2004 akan diperiksa oleh Polwil Surakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam APBD tahun 2003. Rencana tersebut langsung disambut oleh pihak yang akan diperiksa dengan mendesak walikota dan bahkan seluruh rakyat Solo juga harus diperiksa.Kapolwil Surakarta, Kombes (Pol) Abdul Madjid mengatakan, hari ini surat panggilan kepada seluruh mantan anggota DPRD Solo dilayangkan. "Mulai hari Senin pemeriksaan akan dilakukan. Tim terdiri oleh tujuh orang yang saya pimpin sendiri," kata Kapolwil kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/8/2004).Hari Senin mendatang, lanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap lima mantan anggota Fraksi Pembaharuan dan F-TNI. Alat bukti yang digunakan adalah laporan dari Forum Peduli Anggaran Kota Solo (FPAKS) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (PBKP) tentang adanya penyimpangan lebih dari Rp 5 miliar di APBD Solo Tahun 2003.Sementara itu meskipun mengaku belum menerima surat pemanggilan, beberapa mantan anggota DPRD periode 1999 2004 mengaku siap diperiksa. Bahkan Heru S Notonegoro, mantan anggota DPRD dari Partai Golkar, mengatakan bahwa karena APBD itu telah menjadi Perda maka Walikota dan seluruh rakyat Solo harus dipanggil untuk dimintai keterangan.Sesuai UU No 22 Tahun 1999 Pasal 114 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sejauh ini tidak ada pembatalan itu sehingga Perda tersebut tetap dianggap sah sesuai hukum. Karena itu seharusnya pihak eksekutif juga harus diperiksa, papar Heru.Seluruh warga Kota Solo juga harus diperiksa, minimal sebagai saksi, karena mereka telah ikut memanfaatkan anggaran yang diatur sesuai dengan APBD yang dipersoalkan itu. "Sebab kalau dinilai ada penyimpangan maka seluruh materi yang termuat dalam APBD itu juga harus dianggap menyimpang," lanjutnya.Kesiapan memenuhi panggilan polisi juga dinyatakan oleh Hussein Syifa dari PKB dan Honda Hendarto dari PDIP, yang keduanya juga mantan anggota DPRD Kota Solo 1999 2004. Namun dia menyatakan bahwa seluruh persoalan yang terjadi akan dijelaskannya kepada tim penyelidik dari kepolisian."Saya menghormati hak polisi untuk bekerja dan saya tidak akan mengajari mereka. Saya berharap, setelah dijelaskan semua akan menjadi mengerti. Namun jika masih dinilai melakukan kesalahan, polisi selaku penyelidik dan nantinya penyidik akan tahu siapa saja yang harus bertanggung jawab," papar Honda.
(nrl/)











































