Status Bebas Bersyarat, Ayin Ditunggu Wajib Lapor ke Tahanan

Status Bebas Bersyarat, Ayin Ditunggu Wajib Lapor ke Tahanan

- detikNews
Minggu, 22 Jul 2012 15:49 WIB
Status Bebas Bersyarat, Ayin Ditunggu Wajib Lapor ke Tahanan
Jakarta -

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Artalyta Suryani yang tak bisa hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit, ternyata masih berstatus bebas bersyarat. Ayin pun masih diwajibkan lapor secara berkala. Jika tak kunjung pulang, dia bisa kembali masuk penjara.

"Iya yang bersangkutan berstatus bebas bersyarat. Ada kewajiban untuk lapor secara berkala," tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Asminan Mirza Zulkarnain, dalam perbincangan dengan detikcom Minggu (22/7/2012).

Ayin terdaftar sebagai klien bebas bersyarat di Balai Permasyarakatan Jakarta Selatan. Mirza mengatakan, pihak Direktorat Permasyarakatan menerima surat permohonan dari Ayin untuk meninggalkan Indonesia pada 13 Juli silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayin mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Pihak KPK lantas mengirim surat balasan untuk meminta bukti surat keterangan dokter.

Begitu pentingnya keterangan Ayin sampai-sampai tim KPK membuka peluang untuk memeriksa dia di Singapura. Akan tetapi sebenarnya KPK bisa saja menunggu Ayin pulang ke Tanah Air karena yang bersangkutan masih harus wajib lapor. Bahkan jika tidak lapor dan hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat, Ayin bisa kembali masuk penjara.

"Jika pelanggaran berat, bisa dicabut bebas bersyaratnya. Kalau ringan ya cuma diingatkan. Tapi saya sedang tidak pegang data, kapan dia terakhir kali dia harus lapor," ujar Mirza. Beredar informasi batas terakhir Ayin melapor adalah hari ini.

Pada Senin lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan Ayin sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Ayin menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengalami penjepitan pembuluh darah di bagian leher. Menurut kuasa hukum Ayin, Nasrullah, kliennya itu menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

(/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini