"Saya prihatin dan saya sesalkan," ujar Basrief di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2012).
Namun menurut dia Fitra sudah melakukan klarifikasi. Antara lain yang diklarifikasi soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP berkaitkan dengan verstek, dan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung pun telah melakukan klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Petunjuk-petunjuk BPK juga banyak yang sudah diselesaikan.
"Dalam arti kata PNBP yang ditarik kita tarik. Kalau berkaitan dengan putusan verstek itu terkait dengan denda tilang, denda tilang itu kan uangnya tidak ada kejaksaan. Uangnya ada di bank, ada di BRI. Nah mungkin memerlukan pembahasan khusus," tutur Basrief.
Sebelumnya Fitra merilis daftar potensi korupsi di kementerian dan lembaga negara. Dalam data olahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menempati urutan pertama di antara sepuluh kementerian dan lembaga negara yang dinilai paling rawan korup.
(/mad)











































