"Tapi pengacara setelah PK (peninjauan kembali) dan pengurusan kewarganegaraan sudah lain, tapi kami belum berani sebut karena saya belum dapat copy penunjukan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Minggu (22/7/2012).
Darmono memastikan sosok pengacara Djoko itu bukan lagi OC Kaligis. "Sudah bukan OC itu dulu," ujar Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau dia (pengacara) yang pengaruhi dan jamin kalau sudah tak ada masalah hukum, nanti kami perlu tanyakan. Dia (penagacara) masih di Indonesia," kata dia.
Darmono juga mengatakan Joko akan dipulangkan tanpa sistem barter. "Artinya semua masalah pelaksanaan hukum, kalau sudah memenuhi persyaratan, ya dilaksanakan. Tak ada istilah barter. Proses pemulangan di sana secara hukum antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini sudah bisa terpenuhi, pastinya akan dijalankan," kata Darmono.
(/)










































