Kejagung Curiga Pengacara Bantu Joko Tjandra Dapatkan Status WN PNG

Kejagung Curiga Pengacara Bantu Joko Tjandra Dapatkan Status WN PNG

Rina Atriyana - detikNews
Minggu, 22 Jul 2012 14:53 WIB
Kejagung Curiga Pengacara Bantu Joko Tjandra Dapatkan Status WN PNG
Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mengusut proses buron korupsi cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, menjadi warga negara Papua Nugini. Penelusuran itu dilakukan salah satunya melalui pengacara Joko Tjandra yang diduga membantu mendapatkan status kewarganegaraan di Papua Nugini.

"Tapi pengacara setelah PK (peninjauan kembali) dan pengurusan kewarganegaraan sudah lain, tapi kami belum berani sebut karena saya belum dapat copy penunjukan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Minggu (22/7/2012).

Darmono memastikan sosok pengacara Djoko itu bukan lagi OC Kaligis. "Sudah bukan OC itu dulu," ujar Darmono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung, lanjut Darmono, akan fokus mengusut proses Joko Tjandra mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini. Pihak kejagung juga menjajaki kemungkinan keterlibatan si pengacara Joko dalam proses itu. Si pengacara akan dipanggil.

"Nanti kalau dia (pengacara) yang pengaruhi dan jamin kalau sudah tak ada masalah hukum, nanti kami perlu tanyakan. Dia (penagacara) masih di Indonesia," kata dia.

Darmono juga mengatakan Joko akan dipulangkan tanpa sistem barter. "Artinya semua masalah pelaksanaan hukum, kalau sudah memenuhi persyaratan, ya dilaksanakan. Tak ada istilah barter. Proses pemulangan di sana secara hukum antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini sudah bisa terpenuhi, pastinya akan dijalankan," kata Darmono.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini