Kejagung Sidik 33% Kasus Pidana Khusus Tahun Ini, Selamatkan Rp 48 M

Kejagung Sidik 33% Kasus Pidana Khusus Tahun Ini, Selamatkan Rp 48 M

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 22 Jul 2012 12:33 WIB
Kejagung Sidik 33% Kasus Pidana Khusus Tahun Ini, Selamatkan Rp 48 M
Jakarta - Hingga tengah tahun 2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyidik 450 dari 1.380 tindak pidana khusus. Artinya ada 33 persen yang telah disidik. Dari penanganan tindak pidana khusus, Rp 48 miliar berhasil diselamatkan.

"Tindak pidana khusus, untuk penyidikan 450 dari 1.380 atau 33 persen. Penuntutan 442 dari 1.380 atau 32 persen. Uang yang berhasil diselamatkan Rp 48.357.694.493," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief.

Hal itu disampaikan dia saat memberikan sambutan dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus tindak pidana umum, sampai dengan Juni 2012 telah dilakukan penyelesaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi berkas tahap satu sebanyak 49.727 berkas dari 84.279 atau 41 persen. Sedangkan penanganan tahap 1 yang dapat diselesaikan adalah 52.951 dari 70.442 berkas atau 75 persen.

"Kegiatan penuntutan untuk acara biasa atau singkat diselesaikan 41.116 berkas dari 45.091 atau 91 persen. Untuk pemeriksaan cepat telah berhasil melaksanakan 747.794 putusan," terang Basrief.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, telah dilakukan pelayanan hukum sebanyak 28 kasus, dan pertimbangan hukum sebanyak 27 kasus. Selain itu ada penegakan hukum berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13.629.147.277.

"Menyelamaatkan keuangan negara sebesar Rp 11.684.572.400 dan uang yang dipulihkan sebesar Rp 35.279.049.615," tutur dia.

Sedangkan di bidang pengawasan sampai dengan Juni 2012 ada sekitar 1.013 laporan pengaduan dan telah diselesaikan 542 laporan pengaduan (lapdu). Dari 542 yang telah diselesaikan, hanya 62 laporan pengaduan yang terbukti.

"Kita harus berbangga dengan beberapa keberhasilan dalam penegakan hukum. Berdasarkan data pada bidang intelijen dalam satu tahun keberadaanya, Adhyaksa Monitoring Center telah berhasil menangkap buron kejaksaan sebanyak 30 orang," papar Basrief.

Keberhasilan korps Adhyaksa lainnya adalah pemulangan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam kasus BLBI atas nama Sherny Kojongian, melalui mekanisme kerjasama hukum yang bersifat timbal balik.

Untuk meningkatkan pelayanan kejaksaan, pada 16 Juli dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pejabat eselon 1 dan 2 Kejagung yang diikuti jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. Pernyataan atau janji itu berisi komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, serta peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.

(/mad)


Berita Terkait