Mahendradatta: Dakwaan Ba'asyir Rusak Sistem Hukum

Mahendradatta: Dakwaan Ba'asyir Rusak Sistem Hukum

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2004 13:24 WIB
Jakarta - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir menilai dakwaan terhadap kliennya terlibat bom Marriott telah merusak sistem hukum. Ba'asyir tak bisa dijerat dengan bom Marriott karena saat peristiwa terjadi dia berada dalam tahanan. Demikian disampaikan pengacara Ba'asyir, Mahendradatta dan Lutfi Hakim saat mendampingi kliennya di Kejati DKI Jakarta, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/8/2004). Lutfi menjelaskan, Ba'asyir didakwa terlibat 2 kasus yakni bom Marriott dan bom Bali. Dakwan itu tercantum dalam surat perintah penahanan Ba'asyir dengan nomor 2106/Kejati DKI/2004. Sedangkan dalam BAP, Ba'asyir dikenai pasal 14, 15, 17 dan 18 UU nomor 15 tahun 2003 dan pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1.Lutfi menilai, dakwaan itu telah melanggar asas nebis in idem, tak dapat diadili dalam kasus yang sama. Menurutnya meskipun pasal yang digunakan berbeda, tapi kasus yang didakwakan masih sama dengan kasus yang pernah didakwakan kepada Ba'asyir. "Jika kita lihat pasal-pasalnya memang itu pasal-pasal yang baru. Tapi jika membaca dari kesaksiannya mengenai peristiwa yang didakwakan itu, kami yakin ini bukan karena apa yang disampaikan sama dengan berkas pada waktu lampau," jelas Lutfi."Apa yang dituduhkan kepada Ba'asyir kali ini termasuk soal pertemuan-pertemuan di Mindano Filipina, Malaysia, keterlibatan dalam jaringan JI yang sebetulnya dulu tak terbukti dan sekarang terulang kembali," tambahnya. Lutfi juga mengkritisi dakwaan Ba'asyir terlibat bom Marriott. Ba'asyir, katanya, tak mungkin mengatur pengeboman hotel milik AS itu karena berada di dalam tahanan. "Apakah tahanan kita sudah kacau balau seperti itu sehingga orang dapat mengorganisasi, merencanakan dan mengatur orang untuk mengebom Marriott?" tanya Lutfi.Sedangkan Mahendradatta menyatakan, Ba'asyir seharusnya tak bisa dilibatkan dalam peristiwa yang terjadi di luar tahanan. "Ustad yang sudah 8 bulan di tahanan tetapi semua peristiwa dimintai pertanggungjawaban kepada dirinya. Kalau ini terjadi maka ustad bisa seumur hidup dituduh atas kejadian-kejadian di luar tahanan. Sekarang saja bom Marriottm, kalau ada masalah lagi ya kena lagi," protesnya. Tindakan mendakwa orang yang ditahan dengan peristiwa di luar tahanan dinilai merusak hukum. "Ini sudah berada di luar sistem hukum di Indonesia dan merusak sistem hukum legal yang ada. Orang itu dipidana berdasarkan kesalahan kalau tak terbukti ya sudah bubar," demikian Mahendra. (iy/)


Berita Terkait