"Ya, hari ini dikembalikan ke tahanan Mapolresta untuk alasan keamanan dan juga memudahkan pemeriksaan. Kita hindari ada protes dari keluarga korban," kata Kasubbag Humas Polresta Depok, Aiptu Bagus Suwardi, kepada detikcom, Sabtu (21/7/2012).
A sebelumnya mendekam di tahanan Polsek Beji sejak ditangkap pada Kamis 19 Juli 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus mengatakan, A kini ditahan di sebuah ruang kantor yang biasanya dipakai pegawai Polres Depok. A tidak disatukan dengan tahanan orang dewasa. Sedangkan 3 tersangka lainnya, kata dia, juga ditahan di sel Polresta Depok.
"Ya kita tetap memperhatikan hak anak dan penanganan hukum sesuai dengan peradilan anak," ujar bagus.
A membunuh Jordan dan Edwar dengan keji pada Rabu (18/7). Bersama rekannya DN dia memukul kepala Jordan yang juga berprofesi sebagai peminjam uang dengan martil. Keduanya juga membunuh anak Jordan, Edwar dengan melakukan penusukan berulang kali.
A melakukan pembunuhan karena disuruh 3 pelaku lainnya DD (20), DP (35), dan KS (25). Mereka memiliki utang hingga jutaan rupiah. Mereka kesal dengan korban yang kerap melakukan penagihan, hingga akhirnya merancang pembunuhan.
(aan/aan)