Soal Gedung Sjahrir, Kemlu: Izin Pemindahan Kewenangan Pemda

Soal Gedung Sjahrir, Kemlu: Izin Pemindahan Kewenangan Pemda

- detikNews
Sabtu, 21 Jul 2012 14:23 WIB
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengaku tidak punya kewenangan memberi izin atau tidak seputar pemindahan Gedung Sjahrir di Kompleks Kedubes AS. Kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Pemda setempat.

"Untuk masalah perizinan tentu itu komunikasinya tidak langsung dengan Kemlu," kata Juru Bicara Kemlu, Michael Tene, di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon nomor 6, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2012).
Tene menyerahkan sepenuhnya pemindahan gedung bersejarah tersebut kepada dinas terkait.

"Jadi, komunikasinya melalui Pemda setempat karena Kemlu sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengizinkan atau tidak. Sekali lagi itu sepenuhnya kepada dinas terkait," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya mengenai KBRI Washington di Amerika Serikat (AS) yang tak bisa melakukan perbaikan dengan memindahkan gedung, dan beda dengan yang terjadi di Indonesia, Tene berpendapat kedua hal tersebut berbeda karena memiliki aturan masing-masing

"Di sini, kita punya aturan sendiri. Ini tidak ada kaitan dengan menang kalahnya diplomasi kita. Ini kaitannya bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing," papar Tene.

"Bisa saja di Indonesia mengizikan pergeseran bangunan bersejarah, di AS tidak itu terkait aturan masing-masing," lanjut dia.

Dubes AS Scot Marciel sebelumnya menjelaskan gedung Sjahrir tidak dihancurkan tetapi dipindahkan. Kedubes AS menjamin akan merawat dan melestarikan bangunan itu. Dan dipindahkan agar bisa lebih dekat ke masyarakat.


(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads