PT KAI: Sekolah Kartini Ganggu Operasional Kereta

PT KAI: Sekolah Kartini Ganggu Operasional Kereta

- detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 18:02 WIB
Jakarta - Sekolah gratis untuk anak kurang mampu di Kampung Bandan Pademangan Jakarta Utara akan digusur oleh PT KAI. Hal ini dikarenakan PT KAI menilai lokasi sekolah tersebut mengganggu operasional kereta api.

"Jadi kita hanya memberikan surat pemberitahuan dari tanggal 2 Juli sampai 9 September 2012. Itu akan dibongkar, mengganggu operasional kereta api," kata Kepala Humas PT KAI, Mateta Rizalulhaq, saat dihubungi, Jumat (20/7/2012).

Mateta mengingatkan, kalau mereka ingin membangun sekolah di lokasi itu harus ada izin. Selama ini, sekolah itu tidak ada izin. PT KAI juga sudah memberikan waktu bagi pihak sekolah selama 3 bulan untuk bersiap-siap sebagai bentuk menghormati keinginan anak-anak untuk belajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada izin pasti dibongkar, tapi kalau ada izinnya mana mungkin dibongkar. Kita juga menghormati sehingga kita beri waktu 3 bulan untuk mereka," ucap Mateta.

Mateta menilai lingkungan tempat sekolah tersebut tidak cocok karena berada di lingkungan pergudangan. PT KAI juga menolak kalau penggusuran tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi.

"Itu kan mereka mengadakan kegiatan belajar mengajar di area yang bukan lingkungan untuk sekolah. Dengan surat itu ditandatangani oleh PT KAI, kami berikan waktu, jadi kami tidak arogan," ujar Mateta.

PT KAI memegang peraturan UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian dalam melaksanakan penggusuran tersebut. "Sesuai UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian, radius 6 meter dari bantaran rel akan ditertibkan jika tidak beriin," singkat Mateta.

Mateta membantah jika penggusuran tersebut dinilai ada kepentingan bisnis pihak lain. Penggusuran tersebut diklaim murni untuk mendukung operasional PT KAI.

"Tidak ada, tapi PT KAI itu kan BUMN dan itu sudah daerah kami, jadi itu hak kami. Ya nantinya mau mengaktifkan kembali daerah itu atau akan dipergunakan untuk kereta api, apa saja," papar Mateta.

Mateta belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut dilaksanakan, karena ingin melihat perkembangan. Pihak PT KAI merasa tidak berkewajiban menyiapkan relokasi untuk sekolah yang tidak pernah memungut biaya apa pun kepada peserta didiknya.

"Itu (relokasi) bukan kewajiban PT KAI, karena sesuai pasal 34 UUD'45, anak-anak terlantar diperlihara oleh negara. Jadi relokasi itu kewajiban pemerintah, kalau ada upaya dari pemerintah mungkin saja ada tempat relokasi. Itu kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan bangsa," tutup Mateta.


(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads