Pidana Pemilu, DPRD Maluku Panggil KPUD & Polda Maluku
Rabu, 25 Agu 2004 12:23 WIB
Ambon - Walaupun keanggotaan DPRD se-Indonesia telah ditetapkan KPU secara nasional, namun sejumlah pelanggaran Pemilu di Maluku Tengah belum juga terselesaikan.Hal inilah yang menuntut aliansi parpol Maluku Tengah terus menyikapi persoalan pelanggaran pemilu yang hingga kini tak kunjung tuntas. Bahkan kasus ini tengah dilaporkan ke Komisi A DPRD Maluku dan dalam waktu dekat KPU maupun pihak Polda Maluku bakal dipanggil untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini.Hal ini diungkapkan salah satu anggota aliansi parpol, Saleh Tuanhuns, kepada detikcom, di Ambon, (25/008/2004).Tuahuns mengatakan kekecewaannya dengan kinerja Polres Maluku Tengah, KPUD Maluku Tengah dan Panwaslu yang tidak menunjukkan keseriusan maupun kinerja maksimal sesuai tugas dan fungsinya, sebaliknya terkesan lepas tangan terhadap sejumlah pelanggaran Pemilu yang terjadi."Ini realitas yang terjadi. Seharusnya pihak KPU pusat jangan dulu menetapkan keanggotaan DPRD Malteng karena sejumlah persoalan belum dituntaskan," ujarnya kecewa."Akibat tidak menindaklanjuti persoalan ini, akhirnya aliansi parpol Malteng melaporkan hal ini kepada Komisi A DPRD Maluku. Dalam waktu dekat KPUD dan Polda akan dipanggil," beber Tuahuns.Keterlibatan Polda, kata Tuahuns, dikarenakan melakukan pembiaraan terhadap kinerja Polres Malteng yang nyatanya terkesan menutupi kasus ini. "Polres Malteng itu menutupi kasus ini, kemudan kami sudah melaporkan ke Polda. Hanya saja, pihak Polda juga terkesan cuek dengan kasus ini. Yah sudah, kita laporkan ke Komisi A DPRD Maluku," kata dia.Menurutnya, hasil pertemuan dengan Komisi A, komisi itu sangat antusias untuk menindaklanjuti kasus ini. "Mereka akan panggil KPUD dan Polda," tandas Tuahuns.Pelantikan Sesuai JadwalSementara itu, direncanakan pelantikan anggota DPRD Maluku maupun DPRD Kota akan berlangsung sesuai jadwal, yakni September mendatang.Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Maluku, Jhon Ruhulessyn, kepada detikcom di kantor KPUD Maluku, Jl AY.Patty Ambon."Pelantikan anggota DPRD Maluku akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Sepanjang ini tidak ada masalah," ujarnya.Menyinggung tentang status PNS yang masih melekat pada beberapa anggota DPRD, baik kota maupun provinsi, Ruhulessyn menyatakan, persoalan ini dalam taraf penyelesaian dan hampir tuntas. Namun jika hingga deadline pelantikan masih ada anggota DPRD Maluku yang masih mangkir dari aturan, maka yang berangkutan tidak akan dilantik. "Itu kesepakatan dan aturan yang mesti ditaati semua anggota terpilih DPRD di seluruh Indonesia," tandasnya.Sekadar diketahui, hingga kini 4 anggota DPRD Maluku masih berstatus PNS dalam belum mendapat surat pemberhentian dari instansi dimana dia bekerja. Sebagaimana yang terjadi pada kader PDI-P, Bitto S. Temmar, Partai Golkar, Rolnad Tahapary, PPP, Saoda Saimima dan dua anggota DPRD Kota lainnya, Husein Toisuta dan Philip Berhitu.
(nrl/)











































