Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, menerangkan kasus tersebut masih dalam penyidikan. Polisi masih diminta untuk melengkapi data dan berkas kasus tersebut oleh Kejaksaan.
"Berkaitan dengan kasus CT dan LM, kasus ini masih terus ditangani, masih P19. Pihak Polri masih melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk dari Kejaksaan. Termasuk koordinasi gelar intern, sehingga penyidik bisa memastikan kasus ini akan dibawa ke mana," kata Agus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasusnya masih dinyatakan P19 ya kita penuhi untuk terus melakukan penyidikan. Kalau P19 lagi, penuhi lagi, karena polisi hanya penyidik, jaksa meneliti," ujarnya.
Agus juga mengatakan bahwa Cut Tari dan Luna Maya masih dikenakan wajib lapor. "Mekanismenya Cut Tari dan Luna Maya masih wajib lapor, memang masih harus dilaksanakan," imbuhnya
(tor/ega)










































