Pupuk bersubsidi yang telah digantikan karungnya dengan karung nonsubsidi itu diamankan sekitar pukul pukul 21.00 WIB, Kamis (19/7/2012) malam. Barang tersebut dibawa 6 truk dengan 8 sopir beserta kernet.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi, mengatakan penangkapan itu berawal saat karyawan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya 6 truk pupuk bersubsidi yang melaju ke Pelabuhan AAF Krueng Geukuh, Aceh Utara. Truk itu disebut-sebut membawa pupuk ke luar Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan tersangka, pemilik pupuk itu adalah Sumardi alias Rolan (42), warga Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
"Dari gudang milik Sumardi yang terletak di Desa Bangka Jaya, Dewantara, kami mengamankan 4 tronton lagi berisi pupuk subsidi tapi karungnya diganti dengan non subsidi," jelasnya.
Sopir dan kernet yang ditangkap, akhirnya dilepaskan. Namun, sewaktu-waktu mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini kasus tersebut masih terus dikembangkan pihak Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, karena tidak ada tempat untuk menyimpan, polisi menitipkan ratusan ton pupuk tersebut di gudang PT. PIM.
(trw/trw)










































