Klarifikasi Ketidaknetralan, Panwaslu Didesak Panggil Kapolri
Rabu, 25 Agu 2004 12:04 WIB
Jakarta -
Gerakan Rakyat untuk Demokrasi (GRD) meminta Panwaslu memanggil Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar untuk mengklarifikasi kasus-kasus ketidaknetralan jajaran Polri terkait pelaksanaan pemilu presiden.Desakan ini disampaikan Ketua Presidium GRD Amir Husin Daulay dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait di kantor Panwaslu di Gedung Century Tower, Jl.HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/8/2004).GRD menilai pernyataan Kapolri bahwa insititusinya tidak mendukung salah satu capres bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Contohnya kasus VCD pro-Mega di Polres Banjarnegara, kaos bergambar Mega di Polwiltabes Yogyakarta, serta kasus ketidaknetralan aparat Poltabes Medan."Panwas harus bertindak. Jangan menjadi macan ompong. Minimal memberikan sanksi teguran kepada institusi Polri. Apabila terbukti Da'i bersalah, Panwas harus berani merekomendasikan pencopotannya kepada presiden," kata Daulay.Namun apabila Megawati juga terbukti dengan sengaja menyalahgunakan fungsi dan peran Polri untuk keuntungan dirinya dalam pemilu presiden, lanjut Daulay, maka pasangan Mega-Hasyim harus didiskualifikasikan.Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait berjanji akan membawa usulan GRD ini ke rapat pleno. Prinsipnya Panwaslu akan sungguh-sungguh menindaklanjuti setiap kasus penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu presiden. "Ketidaknetralan pejabat dan aparat negara dalam pemilu memiliki daya rusak yang tinggi terhadap demokrasi. Tanpa tedeng aling-aling akan kami nyatakan pejabat itu curang," demikian Saut Sirait.
(gtp/)










































