Ba'asyir Tak Dijerat UU Bom Bali

Ba'asyir Tak Dijerat UU Bom Bali

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2004 12:05 WIB
Jakarta - Humas Kejati DKI Jakarta Haryono mengatakan tersangka Abu Bakar Ba'asyir tidak dijerat UU No. 16/2003 tentang bom Bali. Ba'asyir ditahan karena diduga terlibat bom Marriott dan dijerat UU No. 15/2003 tentang terorisme."Kita tidak mendakwakan pasal-pasal dalam UU No. 16 tahun 2003 karena ini khusus untuk soal bom Bali, tetapi kita dari awal mengacu pada UU No. 15 tahun 2003. Jadi Ba'asyir dituduh keterlibatannya dalam aksi bom Marriott," ungkap Haryono di Kejati DKI Jakarta, Rabu (25/8/2004).Posisi Ba'asyir dalam kasus Marriott, kata dia, tersangka diduga telah mendirikan organisasi bernama Jamiatul Amal Muslimin dan Jamaah Islamiyah. "Dia telah mengadakan pelatihan militer dimana alumnusnya melakukan peledakan di Hotel JW Marriott yakni Tohir, Ismail, M Ikhsan dan Sartono," ujar Haryono.Terdakwa Ba'asyir dijerat pasal 14 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 6, pasal 17 jo pasal 18 jo pasal 6 UU. No. 15/2003 tentang terorisme. Selain itu, pasal 187 ayat 3 KUHP. Ba'asyir akan ditahan selama 60 hari atau 2 bulan.Sebelumnya, Tim Pembela Muslim (TPM) yang dimotori Mahendradatta mengajukan gugatan pra peradilan meminta Ba'asyir dibebaskan menyusul dicabutnya UU No. 16/2003 tentang bom Bali. (aan/)


Berita Terkait