Gagal Jadi Balon Wakil Bupati, Soebono Gugat Golkar Rp 106 M

Gagal Jadi Balon Wakil Bupati, Soebono Gugat Golkar Rp 106 M

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 14:23 WIB
Gagal Jadi Balon Wakil Bupati, Soebono Gugat Golkar Rp 106 M
Kampanye Partai Golkar (amang/detikcom)
Jakarta - Sikap plin-plan Partai Golkar dalam pencalonan bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, digugat oleh Soebono senilai Rp 106 miliar. Sebab tiba-tiba saja dirinya yang dicalonkan menjadi bakal calon wakil bupati (balon wabup) diganti oleh pasangan lain. Namun gugatan ini kandas, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

Kasus ini bermula saat SBB akan menggelar pemilihan bupati dan DPP Partai Golkar sepakat mengusung Jacobus F Puttileihalat dan Soebeno sebagai pasangan. Hal ini disepakati dalam kontrak politik lewat Surat Keputusan DPP Partai Golkar No R-282/GOLKAR/I/2011, tertanggal 17 Januari 2011 yang menyatakan keduanya sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati SBB periode 2011-2016.

Namun tiba-tiba peta politik berubah. Sehari sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Partai Golkar beralih dukungan dari Soebono ke La Ode Muhamad Husni. Atas sikap Partai Golkar ini, Soebono pun kebakaran jenggot dan naik pitam sehingga mengambil jalur hukum menggugat partai berlambang beringin tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian materiil yaitu biaya survei politik sebesar Rp 3,6 miliar, sumbangan buat partai Rp 1 miliar, biaya akomodasi sebesar Rp 500 juta dan biaya sosialisasi baliho Rp 900 juta," ujar Soebono dalam salinan putusan kasasi MA yang dilansir Jumat (20/7/2012).

Seobono mengakui pembatalan pencalonan Soebono sebagai balon wabup membuat malu dan kegoncangan jiwa yang begitu hebat. Selain itu juga menyebabkan harga dirinya jatuh sebagi tokoh yang dihormati di kabupaten itu. "Meminta ganti rugi immateril sebesar Rp 100 miliar," ujar Soebono.

Tetapi upaya Soebono berakhir getir. Sebab pada 26 Juli 2011, PN Jakbar tidak menerima gugatan Soebono. Tidak habis upaya, Soebono pun mengajukan kasasi ke MA tetapi lagi-lagi kandas.

"Menolak gugatan penggugat," putus MA yang dihakimi oleh ketua majelis Dirwoto, Takdir Rachmadi dan Djafni Djamal pada 23 Februari lalu.

(asp/nrl)


Berita Terkait