Caplok Tanah Warga, Ruko di Semarang Dibongkar Paksa

Caplok Tanah Warga, Ruko di Semarang Dibongkar Paksa

- detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 12:55 WIB
Caplok Tanah Warga, Ruko di Semarang Dibongkar Paksa
Seorang anggota Satpol PP membongkar ruko (angling ap/detikcom)
Semarang - Satpol PP Kota Semarang membongkar paksa ruko dua lantai di Jalan Dr Wahidin Nomor 35 RT 02 RW 08, Semarang. Ruko tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyerobot tanah milik warga.

Pembongkaran dilakukan dengan alat manual berupa palu dan linggis oleh puluhan personel Satpol PP sekitar pukul 10.45 WIB, Jumat (20/7/2012). Tembok di bangunan dibongkar sesuai tanda garis batas yang sudah diberikan Satpol PP beberapa waktu lalu.

Nur Satuju, ketua RW 08 kelurahan Candi mengatakan, selain berdiri di atas tanah warga, sebagian bangunan milik Djumali yang belum rampung digarap tersebut, juga berpotensi merusak fasilitas umum berupa pos jaga, gapura, dan portal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah itu milik warga RW 08 sudah sejak tahun 1991. Kami juga sudah pernah memperingatkan pemiliknya," kata Nur Satuju di lokasi.

Nur menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Walikota Semarang dan mendapatkan respon. Bangunan itu pun disegel dan dilarang untuk diteruskan. Namun beberapa bulan berikutnya, pembangunan berlanjut hingga ruko memiliki dua lantai.

"Setelah disegel ternyata tetap ngeyel dan mendatangkan tukang untuk melanjutkan pembangunan," pungkas Nur.

"Lalu untuk kedua kalinya pada 7 Maret 2012 kami melayangkan surat lagi kepada walikota dan muncul surat perintah bongkar," timpal tim advokasi warga dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Johny Heru Mulyono.

Johny mengakui kesalahan tidak hanya ada pada Djumali, tapi juga pemilik lama yaitu Susulkan dan Rantiyem. Dalam sertifikat penjualan tanah, luasan tanah diperluas hingga tanah milik warga yang berukuran 4 x 2 meter tersebut terkena dampak pembangunan.

"Warga juga kaget setelah Djumali memperlihatkan sertifikat tersebut. Tapi warga sudah memberi peringatan," katanya.

Sementara itu pemilik bangunan mengaku sudah melakukan pembangunan sesuai prosedur dan mengajukan IMB. Bahkan ia melakukan pembangunan setelah ada penyegelan atas dasar izin dua petugas Satpol PP.

"Saya melanjutkan pembangunan berdasarkan izin dari Satpol PP setelah menyerahkan uang Rp 5 juta. Buktinya adalah kunci yang saya pegang," aku Djumali sambil memperlihatkan kunci yang diterima dari petugas Satpol PP bernama Eko.

Selain itu, Djumali yang juga pemilik usaha jual beli mobil tersebut mengatakan, surat pembongkaran tidak diberikan langsung ke padanya, tapi ke istrinya. "Istri saya disuruh tanda tangan," tandasnya.

Djumali menyayangkan sikap pemerintah Kota Semarang karena tidak dipanggil ketika surat yang dilayangkan warga mendapat respon. "Intinya adalah ketidakadilan. Saya tidak dipanggil saat itu. Bahkan surat yang saya layangkan kepada Walikota tidak direspon," ungkapnya.

Meski demikian, pembongkaran terhadap ruko milik Djumali tersebut tetap berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan. Arus lalu lintas di sekitar lokasi menjadi padat, karena pengguna jalan yang memperlambat laju mereka. Bahkan sempat dua mobil saling senggol karena kondisi jalan yang semrawut.

(alg/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads