Ada Nafsu Parpol di Balik Usulan Daerah Otonom Baru

Ada Nafsu Parpol di Balik Usulan Daerah Otonom Baru

- detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 16:51 WIB
Jakarta -
Dari 200 daerah di Indonesia yang dimekarkan sejak 2001, 140-an di antaranya kini masuk kategori daerah tertinggal. DPR seharusnya tidak mengangkangi pemerintah dengan menjadikan pembentukan 19 daerah otonom baru sebagai usul inisiatif DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang. Sebab, pihak yang punya otoritas untuk menata daerah adalah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Jika ada kekurangan dan kesalahan, misalnya daerah pemekaran baru jadi hancur dan ;APBN dihisap untuk pemekaran, maka yang bertanggung jawab adalah Kementerian Dalam Negeri. Instansi ini yang dapat sorotan pertama," kata Siti Zuhro, pengamat politik Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (20/7).

Kewenangan pemerintah soal ini sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 6 Tahun 2008. Disebutkan, Kementerian Dalam Negeri berwenang mengevaluasi dan memberi imbalan ataupun hukuman bagi kinerja pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, pembentukan daerah otonomi baru harus melalui mekanisme RUU yang dibahas di DPR. Tapi, peran DPR hanya sebatas mendorong pengesahannya. Eksekusi pembentukan daerah baru dilakukan oleh pemerintah sesuai otoritasnya.

Alhasil, boleh jadi terdapat kepentingan jangka pendek parpol di balik usulan mereka di parlemen tentang 19 daerah otonom baru. Parpol ditengarai sedang berupaya memperluas jumlah daerah pemilihan agar lebih berpeluang dapat kekuasaan dalam Pemilu dan Pilkada. Sebab itulah, mereka bernafsu sekali menggolkan usulan pemekaran daerah ini.

"Soalnya, pengusulan RUU tentang 19 daerah otonom baru itu hanya didasari perspektif politik dan bukan berdasarkan konsultasi publik serta partisipasi masyarakat. Juga tanpa dilandasi studi kelayakan terkait potensi daerah," terang Siti Zuhro.

Jika usulan DPR ini terwujud, maka jumlah daerah tertinggal di Indonesia bakal melonjak. Sejak otonomi daerah dicanangkan pada tahun 2001, lebih dari 200 daerah kabupaten/kota di Indonesia sudah dimekarkan. Tapi kini, 140-an di antaranya masuk kategori daerah tertinggal. ;Pemerintah ;pusat bakal makin kerepotan mengurusnya jika ada ;tambahan daerah ;baru. ;

Awal April lalu, seluruh fraksi DPR di DPR menyetujui pembentukan 19 daerah otonom baru. Persetujuan ini diteruskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-19 daerah itu antara lain:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kaltim
3. Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel
4. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumsel
5. Kabupaten Malaka, Provinsi NTT
6. Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jabar
7. Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
8. Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung
9. Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulbar
10. Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng
11. Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulteng
12. Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sultra
13. Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra
14. Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sultra
15. Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra
16. Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sultra
17. Kota Raha, Provinsi Sultra
18. Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat
19. Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat


(nwk/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads