Polres Tabanan Periksa 5 Saksi Usut Keracunan

Polres Tabanan Periksa 5 Saksi Usut Keracunan

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2004 11:25 WIB
Bali - Polres Tabanan memeriksa 5 saksi terkait kasus keracunan yang dialami 167 siswa SDN 3 Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali. Barang bukti disita diantaranya susu bubuk yang diduga ilegal.Kelima saksi yang diperiksa, yakni Gusti Ayu Sunaryati seorang guru yang juga pedagang kantin sekolah yang menjual nasi bungkus. Kedua, Gusti Ayu Armini guru yang menjual es dan rujak. Ketiga, Ni Ketut Muntari pedagang nasi, Robert Suharto Sudarsono pemilik Toko Bakat Sari yang menjual susu bubuk dan Liem Tjie Lien pemasok susu. Saksi Ni Ketut Murki seorang pedagang nasi bungkus belum diperiksa karena mengalami sakit jantung. Saat kejadian, Murki mendadak pingsan. Bukti yang disita, nasi bungkus beserta lauk pauk dan 200 biji susu bubuk. Susu bubuk dikemas dalam pipet berwarna-warni, bergambar sapi tanpa izin Depkes dengan tertera tulisan bergizi dan dijual seharga Rp 100.Wakapolres Tabanan Kompol I Komang Suwirya kepada detikcom mengatakan susu bubuk tersebut dibeli Murki dari Toko Bakat Sari Senin (23/8/2004). Toko Bakat Sari memperoleh dari Liem Tjie Lien yang membeli susu itu dari sebuah toko di Kabupaten Jembrana yang dipasok dari Jawa."Kita belum bisa mengambil kesimpulan karena belum ada hasil pemeriksaaan dari BPOM. Kemungkinan, 4 hari telah ada kepastian," kata Suwirya di Mapolres Tabanan, Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali, Rabu (25/8/2004)"Susu tanpa merek dan izin dari Depkes. Legal atau tidak akan dibuktikan nanti," ujarnya.Menurut Suwirya, kelima saksi masih diperiksa sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. "Jika terbukti ada indikasi keracunan akibat salah satu makanan baru kita menentukan tersangkanya," demikian Suwirya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads