Tiga warga DKI Jakarta menggugat pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta dua putaran ke Mahkamah konstitusi (MK). Pagi ini, Jum'at (20/07) pukul 10.00 WIB MK akan menggelar sidang perdana.
"Sidang Panel agenda pemeriksaan pendahuluan pertama," seperti dilansir detikcom dalam situs MK, Jum'at (20/07/2012).
Sidang dengan no perkara 70/PUU-X/2012 akan menguji UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
(/)











































