KPAI Minta Bocah 14 Tahun Pembunuh Diadili di Pengadilan Anak

KPAI Minta Bocah 14 Tahun Pembunuh Diadili di Pengadilan Anak

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 07:41 WIB
Jakarta -

Bocah 14 tahun berinisial (A) dibantu seorang temannya tega membunuh lantaran tidak bisa membayar hutang kepada korban. KPAI meminta pelaku diperlakukan khusus dengan menggunakan pengadilan anak.

"Dalam konteks hukum dia akan mendapatkan perlakuan yang istimewa, prosesnya akan memakai peradilan anak," Kata Sekretaris KPAI M. Ihsan kepada detikcom, Kamis, (19/07/2012).

Menurutnya, si anak harus tetap mendapatkan pendidikan, akses bertemu dengan orang tua tidak boleh diputus, penempatan khusus di rutan anak, serta, "pendampingan dari psikolognya," ujar Ihsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ihsan menambahkan, untuk kasus anak akan ada penelitian dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS) dibawah koordinasi Kementrian Hukum dan Ham yang akan menilai motif dari si anak melakukan pembunuhan, apakah pengaruh dari faktor keluarga atau lingkungan.

"Hasil dari penelitian ini akan jadi pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan," terang Ihsan.

A adalah seorang pemulung. Dia meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Jordan (50). Namun hingga batas waktu yang ditentukan dia tak mampu membayar. Tagihan ditambah omelan kerap diterimanya.

Hingga akhirnya, dia bersama kawan-kawannya nekat menghabisi Jordan dan anaknya, Edward (22).

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini