"Sebelum proses hukum anak itu harus mendapatkan penanganan khusus dari psikiater," Kata Sekretaris KPAI M. Ihsan kepada detikcom, Kamis, (19/07/2012) malam.
Menurutnya selama proses hukum berjalan, bocah berusia 14 tahun tersebut harus tetap mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum. UU yang digunakan juga harus UU khusus.
"Hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak," Ujar Ihsan.
Ihsan menilai pengadilan anak akan memberikan pertimbangan-pertimbangan lain yang meringankan. Akan ada terapi dan penanganan khusus yang bisa diberikan.
"Kalau anak normal tidak akan berani melakukan pembunuhan sekeji itu," nilai Ihsan.
Ihsan menambahkan, untuk kasus kriminal yang dilakukan oleh anak maka pemberian sanksi harus menghindari hal-hal buruk yang dapat ditimbulkan oleh efek hukuman dan tidak berpengaruh buruk pada masa depan si anak.
"Lebih kepada pembinaan, rehabilitasi, untuk perubahan perilaku dan menghindari potensi trauma serta gangguan psikis," Ujar Ihsan.
A adalah seorang pemulung. Dia meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Jordan (50). Namun hingga batas waktu yang ditentukan dia tak mampu membayar. Tagihan ditambah omelan kerap diterimanya.
Hingga akhirnya, dia bersama kawan-kawannya nekat menghabisi Jordan dan anaknya, Edward (22).
(/)











































