Caleg dari PDIP Diwajibkan Jalani Psikotes

Caleg dari PDIP Diwajibkan Jalani Psikotes

- detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 03:04 WIB
Caleg dari PDIP Diwajibkan Jalani Psikotes
Jakarta - PDIP menggelar penjaringan dan penyaringan untuk para calon legislatif. Dalam proses tersebut, semua caleg diwajibkan menjalani psikotes.

"Seleksi calon anggota legislatif PDI Perjuangan diperkirakan sejumlah 26.000 calon dari seluruh tingkatan dilaksanakan dengan seksama dan melalui tahapan penjaringan dan penyaringan, yang antara lain melalui psikotes," ujar Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Kamis (19/7/2012).

Tjahjo mengatakan pelaksanaan psikotes dilaksanakan hari ini, Kamis 19 Juli 2012. Psikotes wajib diikuti oleh seluruh bakal calon anggota legislatif yang mencalonkan/dicalonkan dari PDI Perjuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Psikotes sebagai langkah awal untuk peningkatan kualitas anggota legislatif. Hal ini sekaligus meresponse harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas anggota legislatif, khususnya dari aspek integritas/kejujuran, kepemimpinan dan didukung oleh kepribadian yang baik, sekaligus untuk standarisasi moralitas dan karakter anggota legislatif," ungkap anggota Komisi I DPR ini.

Menurut Tjahjo, psikotes dilakukan sebagai instrumen untuk mengetahui kepribadian, kepemimpinan dan kemampuan bakal calon di dalam menyelesaikan persoalan pokok rakyat. Psikotes dilaksanakan oleh konsultan psikologi yang kredibel dan dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama antara DPP PDI Perjuangan dengan Himpunan Ahli Psikologi Indonesia (HIMPSI)

"Hasil psikotes yang saat ini diikuti oleh seluruh DPP partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, akan diserahkan secara langsung kepada Ibu Ketua Umum DPP Partai," jelasnya.

Pelaksanaan psikotes, lanjut Tjahjo, untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan di setiap Ibukota Provinsi. Setelah psikotes, maka sebagai bagian dari seleksi bakal calon anggota legislatif akan mengikuti tes tertulis guna mengetahui pemahaman terhadap ideologi, sistem politik, sikap politik Partai.

"Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan Lembaga Legislatif," tutupnya.




(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads