Bacakan Pledoi, Terdakwa Penusuk Raafi di SHY Rooftop Minta Dibebaskan

Bacakan Pledoi, Terdakwa Penusuk Raafi di SHY Rooftop Minta Dibebaskan

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 23:44 WIB
Jakarta - Sher Mohammad Febri terdakwa dalam kasus penusukan Siswa SMA PL, Raafi Aga, menyatakan dalam pledoinya (pembelaan) bahwa dirinya tidak melakukan penusukan seperti yang didakwakan oleh JPU. Oleh karena itu pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua tuntutan.

"Demi Allah dan demi Bapak dan Ibu yang telah melahirkan saya. Saya tidak melakukan perbuatan membunuh Raafi dan melukai Gian," ujar Febri saat membacakan pledoinya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).

Menurut Febri, yang melakukan penusukan terhadap Raafi adalah Sanuri yang juga diketahui sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal tersebut diungkapkan karena Sanuri mengakui perbuatannya kepada Febri ketika di rumah Febri usai dari Sky Rooftop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah sabet bang," kata Febri meniru ucapan Sanuri.

Febri menambahkan, pengakuan Sanuri pada saat itu tidak ia gubris karena tidak mengerti arah pembicaraan Sanuri. Baru keesokan harinya, Febry memahami pengakuan Sanuri setelah melihat berita tentang kematian seorang remaja di Sky Rooftop.

"Saya yakin orang tua Raafi meminta pelaku sebenarnya," jelasnya.

Dalam pledoinya tersebut, Febry membantah telah melakukan penusukan terhadap Raafi dan menitipkan pisau ke Sanuri. Febry mengaku tidak berada di lantai dansa Sky Rooftop ketika terjadi keributan. Dia mengaku berada di balkon untuk membantu Tedy, temannya, yang mabuk.

"Jadi terlalu bodoh kalau saya titipkan pisau ke Sanuri dan Sanuri terlalu bodoh sebagai aparat mau menerima pisau. Saya tidak akrab dengan Sanuri," tuturnya.

Sebelumnya, Febri dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Febri dituntut dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan penganiayaan.

"Terdakwa sudah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kami meminta majelis hakim untuk memvonis terdakwa dengan vonis 12 tahun penjara," ujar JPU Dedi Sukarno (12/7).

(/)



Berita Terkait