"Cacat dalam kandungan artinya BPK dalam proses investgasi. Kita hanya bisa mengatakan dari awalnya cacat. Kan ada prosesnya," kata Hadi saat Journalist Workshop di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Hadi menjelaskan, pada saat proses pengadaan lahan sebetulnya BPK sudah memberikan saran jika sebelum membangun proyek tersebut proses pembebasan dan sertifikasi lahan diselesaikan terlebih dahulu.
"Pada tahun 2006, laporan keuangan Kemenpora memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu tanah hambalang sudah diberikan saran sertifikatnya nggak ada dan gak jelas status kepemilikannya," sambungnya.
KPK sudah menetapkan tersangka Deddy Kusnendar yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen. KPK menyebut Deddy merupakan tangga pertama untuk membuka kasus dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 1 triliun ini.
(hen/ndr)











































