Kejagung Sudah Bertemu Dubes Papua Nugini Bahas Pemulangan Djoko Tjandra

Kejagung Sudah Bertemu Dubes Papua Nugini Bahas Pemulangan Djoko Tjandra

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 15:35 WIB
Kejagung Sudah Bertemu Dubes Papua Nugini Bahas Pemulangan Djoko Tjandra
Jakarta - Kejaksaan Agung sudah bertemu dengan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia. Pertemuan itu membahas proses pemulangan buron Djoko Tjandra yang kabur dan menjadi warga negara Papua Nugini.

"Ketua tim terpadu Pak Darmono sudah sampaikan beberapa hal. Saya kira masalah itu dengan Dubes PNG sudah ketemu, masih dalam proses," ujar Jaksa Agung Basrief Arif sebelum rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Basrief mengatakan pihaknya masih melakukan kordinasi terkait rencana pemulangan Djoko Tjandra. "Seperti disampaikan Pak Darmono kemarin, kita sekarang tunggu hasil dari sananya," jelas Basrief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah pihak Papua Nugini sejauh ini kooperatif? "Kalau dubesnya sudah ketemu, masak nggak kooperatif. Nanti tunggu kelanjutannya ya," tutupnya.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

(ega/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini