"Tentunya kita tidak bisa mengintervensi sistem hukum seperti negara lain. Tapi dengan harapan bahwa kita ingin menjaga hubungan baik, kita harapkan mudah-mudahan upaya untuk mendapatkan pelayanan MLA ini bisa terwujud," kata Amir Syamsuddin di kantornya, Jalan HRRasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2012).
Amir menjelaskan dengan MLA, kedua negara memiliki kesepahaman untuk saling membantu dalam masalah pidana warga negaranya. "Itu kita lakukan dalam hubungan bilateral," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Mahkamah Agung MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum putusan tersebut dikeluarkan.
(/)










































