6 Anggota FBR Jadi Tersangka Pengrusakan Gardu Forkabi

6 Anggota FBR Jadi Tersangka Pengrusakan Gardu Forkabi

Rivki - detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 14:04 WIB
6 Anggota FBR Jadi Tersangka Pengrusakan Gardu Forkabi
Jakarta - Sedikitnya 6 anggota Front Betawi Rempug (FBR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan gardu Forkabi. Sejumlah barang bukti juga disita.

Keenam tersangka berperan sebagai provokator, pelaku pengrusakan dan penyedia alat yang digunakan dalam pengrusakan tersebut.

"Kita tangkap 6 anggota FBR atas nama, Leo, Agus, Murgani, Rosyid, Deni dan Tatang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut. "Ada Katapel, busur panah dan beberapa barang bukti lainnya," sambung Rikwanto.

Keenam pelaku pengrusakan dan penyerangan tersebut dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan. Polisi masih melakukan penyelidikkan dalam kasus pengerusakan itu.

"Kita masih melakukan interogasi intensif secara terpisah dan konfrontasi keterangan masing-masing pihak yang diamankan," jelasnya.

Sebelumnya, 15 Anggota Front Betawi Rempug (FBR) diamankan petugas Polres Jakarta Barat. 15 Orang ini diamankan karena telah merusak gardu Forkabi dan 2 warung.

"Bukan ditangkap, tapi diamankan ya. Ada 15 orang yang sudah kita amankan. Karena mereka melakukan perusakan gardu Forkabi dan 2 warung," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana saat dihubungi detikcom, Rabu (18/7/2012).

(rvk/aan)


Berita Terkait