"Penggunaan petasan tetap dilarang, untuk bunga api atau kembang api boleh dipergunakan. Dengan syarat tidak boleh berdiameter lebih dari 2 inchi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, usai rapat pengamanan, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Polda Metro Jaya juga menggelar razia senjata api dan bahan peledak. Ada pun sasaran utamanya para penjual petasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan tegas bagi warga yang kedapatan memiliki atau menggunakan petasan. Bagi yang tertangkap bisa dijerat sesuai Undang-undang tentang Bunga Api dan Undang-Undang Darurat.
"Termasuk, pelaku yang memproduksi barang tersebut. Kita akan tindak sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Rikwanto.
(/)











































