Bos PT Siantar Top Diperiksa KPK Terkait Kasus Barata

Bos PT Siantar Top Diperiksa KPK Terkait Kasus Barata

- detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 12:24 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan memanggil pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo alias Asui. Shindo akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah PT Barata Indonesia.

"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2012).

Hingga pukul 11.00 WIB, Shindo diketahui belum tiba di Gedung KPK. Shindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyudin Harahap yang menjabat Direktur Keuangan dan SDM di PT Barata Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahyuddin adalah tersangka dalam kasus penjualan tanah milik PT Barata Indonesia seluas 58.700 meter persegi di Surabaya. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan Rp 21 miliar. KPK telah menyita aset berupa tanah di Jalan Ngadol 109 Wonokromo, Surabaya.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads