"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2012).
Hingga pukul 11.00 WIB, Shindo diketahui belum tiba di Gedung KPK. Shindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyudin Harahap yang menjabat Direktur Keuangan dan SDM di PT Barata Indonesia.
Mahyuddin adalah tersangka dalam kasus penjualan tanah milik PT Barata Indonesia seluas 58.700 meter persegi di Surabaya. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan Rp 21 miliar. KPK telah menyita aset berupa tanah di Jalan Ngadol 109 Wonokromo, Surabaya.
(mok/aan)











































