Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan.
"Kami mohon majelis hakim menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan dakwaan penuntut umum adalah sah dan melanjutkan persidangan," kata penuntut umum, Frenkie Son, saat membacakan tanggapan atas eksepsi Hotasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Dalam tanggapannya, penuntut umum menegaskan dakwaan terhadap Hotasi telah disusun berdasarkan fakta hukum tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penuntut secara jelas merumuskan perbuatan terdakwa bersama Tony yang saat itu menjabat General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati. "Kerjasama terdakwa dan Tony sejak awal dari tahap perencanaan hingga tahap akhir yakni pembayaran security deposit. Keduanya tetap melanjutkan program penyewaan 2 unit pesawat tersebut walau tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2006," jelasnya.
Selain itu, Frenkie menegaskan terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus ini yaitu ketika Hotasi menyetujui agar PT MNA mengeluarkan uang USD 1 juta sebagai security deposit terkait penyewaan pesawat. Uang ini disetor ke rekening kantor pengacara Hume and Associates.
"Pembayaran security deposit adalah berisiko dan posisi itu diketahui terdakwa, akan tetapi terdakwa tetap membayarkan," ujarnya.
Penuntut menjelaskan Hotasi juga didakwa menyalahgunakan wewenang karena terdakwa tidak memasukkan rencana sewa pesawat dalam rencana kerja anggaran perusahaan
"Terdakwa tidak memasukan rencana sewa pesawat dalam RKAP untuk dapat persetujuan rapat umum pemegang saham. Terdakwa membayar security deposit tanpa melalui escrow acount akan tetapi dilakukan cash ke Hume and Associates padahal belum ada penandatanganan purchase agreement," kata Frenkie.
Pengacara Hotasi, Juniver Girsang menilai jawaban penuntut atas keberatan pihaknya, tidak jelas.
"Tanggapan jaksa tidak menjawab pertanyaan penasihat hukum," kata Juniver. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 26 Juli 2012 dengan agenda putusan sela.
(fdn/aan)











































