Pemindahan 5 Mantan Juru Runding GAM ke Jabar Ditunda
Rabu, 25 Agu 2004 10:03 WIB
Banda Aceh - Lima mantan juru runding GAM, yang dijadwalkan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat hari ini, akhirnya ditunda sampai Kamis (26/8/2004), besok. "Penundaan ini karena teknis saja. Pesawat yang mengangkut mereka itu baru tiba siang nanti. Jadi, otomatis mereka baru bisa berangkat sore dan sampai di sana malam. Dan itu agak merepotkan," terang Juru Bicara Penguasa Darurat Sipil Daerah, Kombes Sayed Hoesayni pada detikcom, Rabu (25/8/2004), pagi. Setelah rapat dengan berbagai unsur terkait lainnya, menurut Sayed Hoesayni, diputuskan akan diberangkatkan pada pukul 09.00 WIB, Kamis besok lewat Landasan Udara TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Kelima mantan juru runding GAM tersebut, Sofyan Ibrahim Tiba, T Kamaruzaman, Nasirudin Bin Ahmed, Amni bin Ahmad Marzuki dan Muhammad Usman bin Lampoh Awe, akan dipindahkan ke Lapas di wilayah Jawa Barat bersama ratusan tahanan GAM lainnya yang sudah divonis di atas tiga tahun. Disebutkan, mereka akan ditempatkan di Lapas Sukamiskin, Cirebon , Indramayu dan Kuningan. Sementara itu, di Lapas Kelas IIA, Keudah, Banda Aceh, sejumlah sanak saudara dan keluarga tahanan GAM yang akan dipindahkan, sejak pagi sudah berkumpul di halaman Lapas tersebut. Banyak di antaranya tak bisa menahan tangis karena akan berpisah dengan keluarganya. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, ratusan tahanan GAM juga sudah dipindahkan ke Lapas di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Alasan pemindahan ini dikatakan Kapolda NAD Irjen Bachrumsyah Kasman karena daya tampung lapas di Aceh sudah tidak memadai dan untuk memutus rantai komunikasi dan kristalisasi ideologi mereka.
(asy/)











































