Ba'asyir Diserahkan ke Kejati
Rabu, 25 Agu 2004 09:40 WIB
Jakarta - Tersangka terorisme Abu Bakar Ba'asyir diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (25/8/2004). Selain Ba'asyir, diserahkan juga barang bukti.Penyerahan ke Kejati dilakukan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21. Selama ini, tahanan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri itu dititipkan di sel Polda Metro Jaya. Ba'asyir dibawa ke Kejati dari sel Polda pukul 09.10 WIB setelah menunggu pengacaranya, Ahmad Michdan.Ba'asyir ditahan berdasarkan UU No 15/2003 tentang Terorisme. Ba'asyir telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel mendesak agar dia dibebaskan. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut UU N0 16/2003 tentang peristiwa terorisme bom Bali.
(nrl/)











































