"Tidak perlu takut kepada RUU ormas karena sebenarnya isinya tidak represif. Malah efektif," kata Malik dalam diskusi tentang RUU Ormas dan Ancaman Kebebasan Berserikat di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya 72, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).
UU ormas, sambung Malik, nantinya akan mengatur dan mengelola keberadaan ormas dan bukan mengekangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lembaga asing yang juga diatur RUU Ormas, hal ini memang diperlukan. Sebab tidak semua lembaga asing merupakan lembaga yang baik.
"Lembaga asing ada yang baik dan selalu memberi laporan, tapi kita punya data kalau ada juga yang tidak baik. Ada yang niatnya baik, pendaftarannya juga baik, tapi operasional di lapangannya tidak sesuai dengan apa yang didaftarkan. Ini yang akan juga diatur dalam RUU ormas," papar Malik.
(vit/ndr)











































