KPU Pusat Rekomendasikan KPU DKI Perbaiki DPT di Putaran Dua

KPU Pusat Rekomendasikan KPU DKI Perbaiki DPT di Putaran Dua

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 19:02 WIB
KPU Pusat Rekomendasikan KPU DKI Perbaiki DPT di Putaran Dua
Jakarta - Polemik seputar ada tidaknya perbaikan DPT oleh KPU DKI jika Pilgub terjadi dalam dua putaran, terjawab sudah. KPU Pusat melalui rapat pleno, merekomendasikan KPU DKI agar memperbaiki DPT jika Pilgub terjadi dua putaran.

"Saya sudah merekomendasikan KPU DKI untuk mengakomodir penduduk DKI yang harusnya terdata sebagai pemilih di putaran pertama, bisa memilih di putaran kedua," ujar ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik, saat dihubungi detikcom, Rabu, (18/7/2012).

Menurutnya, keputusan itu didapat setelah KPU Pusat melakukan rapat pleno terkait surat KPU DKI yang meminta konsultasi KPU Pusat tentang perbaikan DPT jika Pilgub terjadi dalam dua putaran kedua. Rapat pleno itu berlangsung tadi malam.

"Untuk surat rekomendasinya belum kita serahkan kepada KPU DKI, menunggu keputusan apakah pilgub DKI akan berlangsung dalam dua putaran atau tidak," tuturnya.

Husni menjelaskan, isi surat yang akan dikeluarkan KPU Pusat adalah agar KPU DKI mengambil langkah-langkah untuk mengakomodir pemilih yang belum terdaftar di putaran pertama tetapi memenuhi persyaratan, untuk masuk DPT dalam putaran kedua.

"Ketentuan memenuhi persyaratannya standar, seperti penduduk Jakarta, sudah berusia 17 tahun sebelum penetapan daftar pemilih, dan lainnya," kata Husni.

Ia juga meminta agar perbaikan DPT jika terjadi dua putaran itu tidak merubah tahapan Pilgub DKI, dan memperhatikan kebutuhan data pemilih dan pengadaan logistik.

Lalu, apakah rekomendasi itu tidak menyalahi peraturan KPU nomor 12 tahun 2010 terkait jika terjadi putaran kedua maka tidak dilakukan pemutakhiran daftar pemilih?

"Semua rekomendasi sudah berdasarkan aturan yang ada. Peraturan KPU nomor 12 tahun 2010 pasal 35 itu setelah dipelajari, ternyata substansi persoalannya adalah pemilih yang harusnya terdaftar tetapi tidak masuk dalam SDPT (Salinan Daftar Pemilih Tetap)," ungkapnya.

"Jadi KPU DKI bisa merujuk surat KPU Pusat, karena UU penyelenggaraan pemilu mengatur kewajiban KPU DKI melaksanakan tugas yang diberikan KPU Pusat," imbuh Husni.

(ega/ega)


Berita Terkait