Ancam Kebebasan Berserikat, RUU Ormas Harus Dicabut Bukan Direvisi

Ancam Kebebasan Berserikat, RUU Ormas Harus Dicabut Bukan Direvisi

- detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 18:13 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus menuai kritik, salah satunya, mengancam kebebasan berserikat. RUU Ormas ini disarankan untuk dihapus, bukan direvisi. Poin yang ada dalam RUU Ormas ini bisa disertakan dalam RUU Perkumpulan dan Yayasan.

"RUU Ormas menurut saya tidak diperlukan karena punya sejarah yang kelam juga. Itu mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul. RUU Ormas harus dicabut bukan direvisi," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Eryanto Nugroho di Warung Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2012).

Eryanto mencontohkan, bila sekelompok orang memiliki hobi yang sama akan membuat suatu perkumpulan, maka dengan adanya RUU Ormas ini, orang-orang itu harus mendaftarkan organisasinya dulu. "Ini nantinya akan mempersulit untuk berserikat dan berkumpul, karena mereka harus mendaftar," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eryanto menyarankan, seharusnya RUU Ormas dilebur ke dalam RUU Perkumpulan dan Yayasan karena mempunyai kerangka hukum yang lebih benar.

"Kita harus mengembalikan pengaturan pada kerangka hukum yang benar yaitu badan hukum yayasan untuk organisasi sosial tanpa anggota dan badan hukum perkumpulan untuk organisiasi sosial dengan anggota. RUU perkumpulan telah masuk ke Prolegnas 2010-2014 nomer 228," jelasnya.

Terkait maraknya Ormas yang melakukan kekerasan, maka Eryanto menilai aspek pembubaran organisasi yang diatur harus melalui mekanisme proses peradilan yang adil dan seimbang.

"Pembubaran secara paksa hanya dimungkinkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Hal seperti ini harusnya diatur dalam undang-undang perkumpulan," ucapnya.
(fiq/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads