Lingkaran MKGR Dibidik di Kasus Alquran, Fahd: Priyo Tak Terlibat

Lingkaran MKGR Dibidik di Kasus Alquran, Fahd: Priyo Tak Terlibat

- detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 17:47 WIB
Lingkaran MKGR Dibidik di Kasus Alquran, Fahd: Priyo Tak Terlibat
Jakarta - Lingkaran para kader MKGR, organisasi sayap partai Golkar seperti Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetiya diusut KPK dalam kasus suap pembahasan anggaran Alquran. Fahd Rafiq pengurus MKGR yang juga diduga memiliki peranan dalam kasus ini, pasang badang untuk sang ketua umum MKGR Priyo Budi Santoso.

"Ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pak Priyo. Sama sekali nggak ada," tutur Fahd usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/7/2012).

Seperti diberitakan, KPK tak berhenti pada Zulkarnaen Djabar yang menjabat sebagai Wakil Ketua MKGR dalam kasus korupsi pembahasan anggaran Alquran. Para politisi muda partai berlambang pohon beringin itu juga dibidik karena diduga memiliki peranan dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Zulkarnaen, Dendy Prasetiya Bendahara Umum bidang khusus MKGR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Putra Zulkarnaen ini diketahui merupakan Sekjen Gerakan Muda MKGR, organisasi sayap partai Golkar.

Selain Dendy, KPK juga mengendus keterlibatan Fahd Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga MKGR. Fahd diduga memiliki bermain bersama Dendy untuk melobi pejabat di Kemenag terkait pengadaan dalam proyek Alquran.

Selain Dendy dan Fahd, ada juga Vasco Ruseimy, salah satu pimpinan Gerakan Muda MKGR. Dendy dan Vasco telah dicegah keluar negeri oleh KPK. Sedangkan Fahd, juga sudah dicegah sebelumnya, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya yakni pada suap DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati.

Menanggapi hal ini, Fahd membantah adanya kongkalikong antara kader-kader muda Golkar khususnya dari organisasi MKGR dalam kasus pengadaan Alquran.

"Tidak ada itu. Tidak ada kaitan dengan MKGR," ujar Fahd usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kamis (12/7/2012) sore.

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya mengusut suatu kasus tidak melihat organisasi atau partai. "Jangan dilihat ada partai-partai seperti itu. Kami mengusut berdasarkan alat bukti," tutur Johan.

(/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini