Kalah dari Perusahaan Raksasa AS, KPPU Tunggu Salinan Putusan

Kalah dari Perusahaan Raksasa AS, KPPU Tunggu Salinan Putusan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 16:20 WIB
Kalah dari Perusahaan Raksasa AS, KPPU Tunggu Salinan Putusan
Jakarta - Kemenangan perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS) PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah diprediksi pihak manajeman perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini. KPPU sendiri memilih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) guna menyikapi kekalahan ini.

"Sejak awal kami berkeyakinan apa yang dituduhkan oleh KPPU tidak benar dan Pfizer memang tidak melakukan kartel," kata Public Affair and Legal Director PT Pfizer Indonesia, Widya Buenastuti, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/7/2012).

Pfizer menilai kemenangan ini bukan hanya kemenangan perusahannya semata namun menciptakan iklim bisnis yang lebih bagus.

"Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh KPPU ini sangat bagus buat industri karena sejak kasus ini berlangsung para pelaku bisnis memantau dan tidak berani melakukan kerjasama. Sebab bisa dituduh melakukan kartel. Jadi putusan ini sangat positif bagi industri dan masyarakat Indonesia," ujar Widya.

Sementara itu KPPU mengaku baru mendengar putusan tersebut dari media massa. Oleh karenanya, KPPU menunggu salinan putusan MA sebelum mengambil sikap atas putusan kasasi ini.

"Saya baru mendengar sehingga belum bisa berkomentar. Kami menunggu mendapatkan salinan guna mempelajari apa argumen hukum MA kok menolak kasasi kami. Dari situ kami baru bisa mengambil sikap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi.

Secara keseluruhan, KPPU masih menang di atas kertas terkait keputusan yang telah dibuatnya. Dalam catatan KPPU, 75 persen keputusan dikuatkan oleh MA. "Ini kalau dilihat secara kuantitas lho ya," beber Junaidi.

Seperti diketahui, perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS) yang bergerak dalam bidang farmasi ini dihukum oleh KPPU karena dituduh melakukan kartel bisnis obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Keduanya dihukum membayar denda Rp 25 miliar. Tidak terima lalu keduanya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Majelis hakim PN Jakpus pada 7 September 2011 mengabulkan gugatan keberatan mereka terhadap keputusan KPPU itu. Lalu KPPU pun mengajukan kasasi namun ditolak MA.

"Menolak kasasi KPPU," tulis panitera MA. Putusan ini diadili pada 28 Juni 2012 lalu oleh Valerine JL Kriekhoff selaku hakim ketua. Adapun hakim anggota yaitu Takdir Rahmadi dan Nurul Elmiyah.

(asp/nrl)


Berita Terkait