Â
"Menolak kasasi KPPU," tulis panitera yang dilansir website resmi MA, Rabu (18/7/2012).
Perkara yang bernomor 294 K/PDT.SUS/2012 diketok oleh Valerine JL Kriekhoff selaku hakim ketua. Adapun hakim anggota yaitu Takdir Rahmadi dan Nurul Elmiyah. Putusan ini diadili pada 28 Juni 2012 lalu setelah diproses selama 2 bulan.
Seperti diketahui, perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS) yang bergerak dalam bidang farmasi ini dihukum oleh KPPU karena dituduh melakukan kartel bisnis obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Keduanya dihukum membayar denda Rp 25 miliar. Tidak terima lalu keduanya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus).
Majelis hakim PN Jakpus pada 7 September 2011 mengabulkan gugatan keberatan mereka terhadap keputusan KPPU soal harga obat hipertensi. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam putusannya mengatakan keputusan KPPU untuk memvonis kedua perusahaan tidak cukup alat bukti.
Soalnya, terkait dugaan kartel, majelis menilai bukti-bukti yang dimiliki KPPU tidak dapat melengkapi tuduhan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kartel. Karena ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, namun perusahaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh KPPU.
(asp/nrl)











































