Kepala Balai Besar POM di Semarang, Supriyanto Utomo mengatakan obat tradisional berupa jamu yang mengandung bahan kimia tersebut disita dari pemilik rumah berinisial SWJ dan NT di Dusun Koripan RT 01 RW 10, Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
"Dari laporan warga, di dusun tersebut ada beberapa rumah produksi jamu yang mengandung obat. Kami lalu mengamati dan menggerebek, ternyata benar ada proses produksi yang tidak memenuhi syarat produksi," kata Supriyanto di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (18/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak memenuhi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Pembuatan tanpa pelindung untuk kebersihan sama sekali tidak higienis," jelas Supriyanto sambil menunjukkan foto-foto hasil penggerebekan.
Selain produksi jamu, Balai Besar POM juga menemukan obat yang digunakan sebagai campuran antara lain Fenamin, Piroxicam, Detxamethason, Kokosone, CTM, Ferrous Sulphate, Kokodex, Prednison, Vitamin B1 dan B12. Beberapa obat tanpa identitas dengan berbagai warna juga ditemukan di tempat produksi ilegal tersebut.
"Campuran jamu yaitu Dexammethasone, Kokosone, CTM memang obat yg sering digunakan jamu untuk rematik dan flu tulang tapi dengan takaran yang benar," ujar Supriyanto.
"Ada juga kemasan Jamu Java Asli yang meniru jamu aslinya yaitu Jamu Jawa Asli," imbuhnya.
Bahaya dari jamu yang mengandung bahan kimia tersebut adalah rusaknya lambung. Jika takaran atau dosisnya tidak pas, Supriyanto menjelaskan, maka bisa dimungkinkan lambung konsumen akan robek. "Pada produksi tersebut Homogenitas tidak terjamin. Kalau orang minum jamu, BKO (Bahan Kimia Obat)nya tinggi, ya lambung bocor".
Untuk mengetahui jamu ilegal, Supriyanto menghimbau agar masyarakat mengecek jenis kapsul dan serbuk obat tersebut. Untuk jamu kapsul, buka kemasan kapsul dan taruh serbuk di dalamnya ke atas kertas atau tisue putih. Jika terlihat bintik warna-warni, maka perlu diwaspadai. Begitu pun dengan jamu serbuk, letakkan serbuk di atas kertas atau tisue putih.
"Bintik putih, hijau, biru dan sebagainya itu adalah campuran obat. Mereka pasti mencampur tidak dengan halus," tuturnya
Temuan produksi jamu di Grobogan tersebut merupakan temuan pertama karena sebelumnya banyak ditemukan di daerah Cilacap. Rumah yang digunakan untuk di Grobogan kemungkinan hanya sebagai tempat produksi, sementara pemilik rumah bukan merupakan tersangka utama.
"Ini mungkin ada orang yang ingin menyontek kasus Cilacap. Mereka memakai izin produksi orang lain dan sudah menjalaninya sekitar 1-2 tahun," ungkap Supriyanto.
Saat ini Penyidik Balai Besar POM di Semarang masih mengumpulkan keterangan saksi untuk menemukan tersangka utama yang berperan dalam produksi obat dan obat tradisional ilegal tersebut.
"Seperti di Cilacap, pelaku utama menggunakan sistem embeded, seolah pemilik sebenarnya tidak terlihat tapi menyewa rumah penduduk. Kita sudah mengantongi nama tapi masih kita selidiki," tutup Supriyanto.
(alg/try)