Tiga wilayah itu adalah wilayah Lamteuba seluas 13 hektare, Lampeuna 9 hektare, dan 3 hektare di kawasan Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
"Bila ditotalkan dengan temuan Desember 2011 lalu mencapai 180-an hektare," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Polda Aceh, Kombes Dedy Setyo Yudho, di Indrapuri, Rabu (18/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka belajar pola penyelidikan aparat, bila selama ini aparat fokus di pegunungan, nyatanya saat ini cukup dua menit saja dari jalan raya sudah ditemukan ladang," jelas Dedy.
Lalu bagaimana dengan warga, bagaimana mereka tidak mengetahui bila ada ladang ganja di wilayahnya?
"Mereka dibuat bungkam oleh pemilik," ujarnya.
Pantauan detikcom, ladang ganja yang ditemukan memang tidak jauh dari perkampungan warga. Namun, pelaku menanam tanaman yang memiliki nama latin Canabis Sativa ini di tengah lembah yang tertutup oleh pepohonan besar.
Meski jarak dari jalan tidak terlalu jauh, namun untuk menuju lokasi ladang, misalnya di Desa Meureu, harus melalui tebing curam. Begitu pula di lokasi Lamteuba dimana ditemukan ladang seluas 13 hektare.
"Ladang di lokasi tebing curam, membutuhkan waktu satu jam untuk ke sana," jelas Dedy.
Keseluruhan ladang tersebut ditumbuhi ganja yang siap panen dan edar. Satu tersangka berinisial S (38) ditangkap.
"Dari penyelidikan anggota dia pemilik," ujarnya.
(ahy/mpr)