"Kita menyerahkan berkas perlawanan kepada Ketua PTUN yang menyatakan bahwa perkara kami diajukan bukan wewenang PTUN," kata perwakilan Granat, Yodi Martono Wahyu Nadi di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (4/7/2012).
Pendaftaran perlawanan ini berdasarkan pada 62 ayat 1 UU PTUN yang membolehkan pihak yang gugatannya tidak diterima dapat mengajukan perlawanan maksimal 14 hari sejak ditetapkan tidak diterima. Bagi Granat, grasi terhadap Corby merupakan keputusan yang sewenang-wenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas pengajuan perlawanan ini, Granat mencantumkan alat bukti UU Grasi. Dalam UU tersebut dinyatakan grasi diajukan maksimal 1 tahun sejak putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap paling akhir.
"Ini kan sudah 6 tahun sejak keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK). Kok bisa dikabulkan grasinya," ujar Yodi.
Seperti diketahui, Corby yang dilabeli sebagai 'ratu mariyuana' mendapat pengurangan hukuman (grasi) 5 tahun dari Presiden SBY dari hukuman semula 20 tahun. Tak terima, Granat menggugat ke PTUN. Namun gugatan mereka kandas.
(asp/nrl)










































