"Kita menyerahkan berkas perlawanan kepada Ketua PTUN yang menyatakan bahwa perkara kami diajukan bukan wewenang PTUN," kata perwakilan Granat, Yodi Martono Wahyu Nadi di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (4/7/2012).
Pendaftaran perlawanan ini berdasarkan pada 62 ayat 1 UU PTUN yang membolehkan pihak yang gugatannya tidak diterima dapat mengajukan perlawanan maksimal 14 hari sejak ditetapkan tidak diterima. Bagi Granat, grasi terhadap Corby merupakan keputusan yang sewenang-wenang.
"Yang jelas, grasi ini bukan hak prerogratif presiden karena grasi ini mutlak memerlukan pertimbangan ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Yodi.
Dalam berkas pengajuan perlawanan ini, Granat mencantumkan alat bukti UU Grasi. Dalam UU tersebut dinyatakan grasi diajukan maksimal 1 tahun sejak putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap paling akhir.
"Ini kan sudah 6 tahun sejak keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK). Kok bisa dikabulkan grasinya," ujar Yodi.
Seperti diketahui, Corby yang dilabeli sebagai 'ratu mariyuana' mendapat pengurangan hukuman (grasi) 5 tahun dari Presiden SBY dari hukuman semula 20 tahun. Tak terima, Granat menggugat ke PTUN. Namun gugatan mereka kandas.
(asp/nrl)











































