Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Juli 2012 menyisakan permasalahan dengan tidak terdaftarnya sejumlah warga Jakarta dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Pusat siap mengakomodasi rakyat Jakarta yang tidak terdaftar di DPT untuk bisa mencoblos pada putaran kedua.
"Ini namanya mengakomodasi bagi yang memenuhi syarat untuk memilih," ujar anggota KPU Pusat, Juri Ardianto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).
Namun Juri menegaskan bahwa keputusan ini belum bisa langsung dijalankan karena harus menunggu keputusan dari KPUD DKI Jakarta terkait hasil putaran pertama Pilgub DKI Jakarta. "Kalau disahkan kemungkinan ada akomodasi," kata Juri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu warga yang ingin memilih harus tercatat di KPUD dengan membawa KTP atau pun KK (Kartu Keluarga)," terangnya.
KPU Pusat sebelumnya telah mengisyaratkan akan melakukan perbaikan DPT pada putaran kedua. Namun hal itu tentunya memerlukan payung hukum. "Kami sudah menerima usulan KPU DKI minggu lalu terkait payung hukum penetapan DPT jika pemilihan dilakukan dalam dua putaran," ujar Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik, Senin (16/7).
Menurut Husni, sejak awal KPU tidak merancang perbaikan DPT jika terjadi pemilihan dalam dua putaran. Kemudian di tengah proses dalam Pilgub, ada kebutuhan soal perbaikan DPT itu.
"Karenanya kami akan mengkaji lagi apakah itu memungkinkan. Kalau ada payung hukumnya, ya jelas DPT bisa berubah," tuturnya.
(tfq/nrl)










































