"Ada kejadian pada 11 Juli banyak pemilih yang tidak dimasukkan namanya. Nah, jadi perlu ada perubahan penetapan data DPT, karena lebih dari 200 orang tidak terdaftar di DPT," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).
Ramdansyah mengatakan perlu ada perubahan data DPT, namun bukan pemutakhiran. Data DPT yang digunakan untuk putaran kedua nanti tetap data yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, dia menjelaskan, seseorang yang berumur 17 tahun pada saat usai pemungutan suara putaran satu hingga pemungutan putaran dua nanti tidak bisa mencoblos. "Yang nantinya akan berumur 17 tahun saat 20 September nggak dimasukkan, karena udah di DPT. Ini bukan pemutakhiran data," terangnya.
Panwaslu berencana untuk menyerahkan surat rekomendasi perubahan data tersebut ke KPU pada 23 Juli mendatang. Selanjutnya Panwaslu akan menunggu tanggapan KPU.
(trq/nwk)











































