"Kalau itu bukan wewenang kami, itu tugas aparat untuk mengungkap," kata Kepala Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/7/2012).
Menurut informasi yang beredar, pria misterius tersebut adalah tetangga sel Away sewaktu menghuni di LP Kalianda. Selama menghuni LP itu, keduanya menjalin komunikasi dan terjadilah berbagai kesepakatan jahat. Salah satunya adalah upaya pembebasan Away. Kesepakatan itu lalu dilaksanakan usai pria misterius itu bebas lebih dulu. Namun tidak terungkap lewat alat apa mereka menjalin komunikasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini masih terus berusaha mengungkap jaringan Away, termasuk siapa pria misterius tersebut. "Nanti saya hubungi lagi, saya sedang ada rapat," kata Humas Kejati Lampung M Serry.
Away telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Kalianda pada Selasa (17/7) kemarin. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Lendriaty Janis dengan hakim anggoya Afit Rufiadi dan AA Oka Paramabudita Gocara.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini