Nota Keberatan Ditolak Hakim, Proses Sidang Dhana Tetap Lanjut

Nota Keberatan Ditolak Hakim, Proses Sidang Dhana Tetap Lanjut

Ferdinan - detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 11:45 WIB
Nota Keberatan Ditolak Hakim, Proses Sidang Dhana Tetap Lanjut
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dhana Widyatmika. Hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang perkara korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Ditjen Pajak ini.

"Menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Kedua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua majelis hakim, Herdi Agustein dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Hakim anggota, Slamet Subagyo menjelaskan eksepsi Dhana dikelompokkan menjadi dua. "Dalil-dalil dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Dua, dalil mengenai kerugian negara," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas eksepsi itu, hakim menyatakan tidak sependapat. Dakwaan yang disusun penuntut umum, sebut Slamet disusun secara jelas dan lengkap.

"Majelis hakim menganggap surat dakwaan penuntut umum telah mengutarakan dengan jelas identitas terdakwa dan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana, bahkan akibatnya," lanjut dia.

Menanggapi putusan sela ini, penasehat hukum Dhana, Luthfie berkukuh dakwaan terhadap kliennya mengada-ada. "Perkara ini diblow-up, tadinya kerugian negara disebut oleh pejabat Kejaksaann Rp 60 miliar sekarang hanya Rp 3,7 miliar," ujar Luthfie usai persidangan.

Tim penasehat hukum juga meminta penuntut umum menghadirkan saksi bernama Febri Andriansyah. Alasannya, Febri adalah pelapor kasus Dhana meski berstatus penyidik di Kejaksaan Agung. "Dia pelapor tapi penyidik, kenapa dia bisa jadi pelapor?" tutur Lutfhie.

Seperti diketahui, Dhana didakwa 3 tindak pidana. Pertama terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. Dakwaan kedua, Dhana diduga menerima gratifiksi dari PT Mutiara Virgo terkait penyelesaian pajak kurang bayar.

Ketiga Dhana didakwa melakukan pencucian uang. Dhana menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.

(fdn/ndr)


Berita Terkait