"Kalau eksepsi itu diterima atau ditolak ini bicara statistik. Tidak ada statistik eksepsi di sini menang," kata kuasa hukum Dhana, Luthfi E Hakim, sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Meski tak yakin dikabulkan, Luthfi menyatakan eksepsi parlu diajukan. Hal ini agar masyarakat tahu bagaimana aspek hukum dari perkara yang dihadapi Dhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Dhana dikenakan 3 dakwaan. Pertama terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. Dakwaan kedua, Dhana diduga menerima gratifiksi dari PT Mutiara Virgo terkait penyelesaian pajak kurang bayar.
Dakwaan ketiga, Dhana melakukan pencucian uang. Dhana menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.
(nal/nrl)











































