"Untuk pengamanan sudah diatur termasuk untuk petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (17/7/2012).
Rikwanto mengatakan pihak kepolisian akan terus menutup akses peredaran petasan di masyarakat meskipun belum ada aturan spesifik mengenai penggunaan petasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menambahkan penggunaan bunga api masih diizinkan asalkan dilakukan di tanah terbuka dan jauh dari pemukiman padat penduduk.
"Kalau bunga api masih diizinkan asalkan diameternya di bawah 2 inci," ungkapnya.
(mok/mok)











































